Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan

Kali ini saya akan berbagi informasi mengenai cara memperpanjang STNK 5 tahunan kepada para bloger dan semua pengunjung blog ini. Dan ini berdasarkan pengalaman pribadi saya sendiri yang tidak pernah menggunakan jasa penitipan perpanjangan stnk karena juga menambah biaya wkwk.. dan saya memperpanjang STNK di samsat BANTUL. jadi mungkin didaerah lain agak berbeda. Tapi gak tau juga sih.. heee
oke langsung saja kalau mau perpanjang STNK caranya

1. Persiapkan dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK 5 tahunan. yaitu BPKP, STNK, dan Identitas Pemilik motor sesuai BPKP.

2. Datanglah ke tempat perpanjangan STNK, kalo ditempat saya di SAMSAT BANTUL. Yang Buka setiap hari Senin - Sabtu di Jam kerja. ( 08.00 - 15.00) kalau sabtu kayaknya cuma setengah hari.

3. Di SAMSAT yang perlu anda lakukan pertama kali adalah Fotocopy dokumen yang dibutuhkan ( langkah no 1). di SAMSAT sudah adatempat Fotocopy jadi tinggal kasih dokumenya saja tukang Fotocopy sudah paham. biayanya 2 ribu rupiah. bonus plastik bungkus STNK :v..

4. Kalo perpanjang 5 tahunan, lakukan cek fisik dulu di SAMSAT. biasanya ada tempat khusus untuk cek fisik. ambil nomor antrian cek fisik dan tunggu giliran kendaraan anda di cek. setelah selesai anda akan menerima kertas hasil cek fisik. dan membayar biaya cek fisik Rp. 3000

5. Setelah itu untuk perpanjang 5 tahunan kita bawa dokumen kita tadi ke loket 1. Jika perpanjang tahunan biasa, langsung ke loket 3B. (Setiap loket memiliki fungsi dan tugas masing-masing)

6. Nah di loket 1 dokumen anda akan diverifikasi. dan hasil cek fisik akan diberi tanda tangan. di loket 1 ini membayar Rp.20.000 (kalo gak salah agak lupa solanya)

7. dari loket 1 kita ke loket 2 dengan membawa dokumen yang sudah ditandatangani, disana kita berikan dokumen kita, setelah dicek kita diberi formulir untuk diisi sebagai dokumen tambahan. nah biasanya disini gak dsediai pulpen dan banyak orang yang menawarkan jasa mengisikan formulir tersebut. kalo mau irit ya jangan lupa bawa pulpen sendiri dan isi sendiri hee. bayar jasa isi formulirnya Rp. 2000

8. setelah diisi semua, formulir dan semua dokumen kita tadi kita bawa ke loket 3 B. dan disana kita tunggu panggilan. di loket 3 B ini dokumen akan dicek dan biasanya BPKP asli dan kartu Identitas Asli kita dikembalikan.

9. Nah setelah dikembalikan kita tunggu panggilan dari loket 4 A (kalo gak salah, pokonya sebelahnya 3 B).  dik loket 4 A ini saat kita dipanggil, kita mengambil kertas kayak kuitansi dari loket 4 A. dan digunakan untuk dibawa ke Loket pembayaran. Setelah dari Loket 4 A kita langsung Antri ke loket pembayaran.

10. Di loket pembayaran kita berikan kuitansi dari loket 4 A tadi dan membayar biaya perpanjang nya. setelah dicap lunas. kita tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.

11. Nah saat kita dipanggil kita langsung dapat mengambil STNK baru kita dengan menunjukan kuitansi lunas dari loket pembayaran. Untuk pengambilan nomor plat biasanya agak lama. sesuai tanggal di STNK nya.

Nah sekian sharing pengalaman saya. mudah-mudahan bermanfaat :)



Comments